Detail Berita

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Lombok Utara.

04 Jan 2024 00:00:00 DISKOMINFO
Diskominfo, KLU - Tanjung, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Utara Ir. Hermanto, Buka secara resmi diskusi publik rancangan Perda KLU tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) asal Lombok Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula RSUD Lombok Utara. Kamis, (4/01/2024).
Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) KLU atas nama pemerintah daerah KLU berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Perkumpulan Panca Karsa ( PPK ) Woman Development Association bekerjasama dengan dinas terkait, DPRD KLU dalam menyelesaikan suatu agenda yang sangat penting yaitu pembuatan rancangan peraturan daerah perlindungan PMI asal Lombok Utara.
Indonesia merupakan negara besar dengan jumlah penduduk yang banyak, angka penduduk yang besar tidak diiringi dengan banyaknya lapangan kerja sehingga akibatnya banyak WNI yang mencari pekerjaan di negara lain termasuk NTB secara umum dan KLU secara khusus.
Pekerjaan Migran atu TKI sering mengalami permasalahan di luar negeri diantaranya gaji tidak dibayar, PMI gagal pemberangkatan, perdagangan orang, pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian , tindakan kekerasan, kurangnya perlindungan hukum, tidak memiliki dokumen resmi, kurangnya pengawasan oleh badan perlindungan pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) maupun kedutaan besar RI.
Asisten II berharap " agar setelah penyusunan Raperda ditetapkan menjadi Perda supaya benar-benar mengakomodir seluruh kepentingan PMI dari KLU, banyak masyarakat KLU menjadi PMI memiliki permasalahan mulai dari sebelum berangkat pada saat bekerja hingga kepulangannya ", ucap Hermanto.
Ketua DPRD Lombok Utara, Artadi, S.Sos menyampaikan bahwa tentu sebelum mengesahkan peraturan daerah ini harus berhati-hati karena ini merupakan Perda perlindungan sehingga masukan dan saran dari semua pihak itu sangat kita harapkan.
Draft perda-perda yang sudah dibuat itu ada beberapa pasal yang mengalami perubahan berdasarkan masukan-masukan dan saran dari exs. Mantan PMI yang sudah mengalami bagaimana kondisi diluar negeri dan seperti apa perlindungan oleh pemerintah daerah dan pihak tertentu dalam proses memudahkan mereka jika mengalami permasalahan.
Kaitan dengan perhatian pemerintah, administrasi ini sangat penting sehingga kita minta ada berapa pasal yang kita tambahkan misalkan sebelum pemberangkatan ke luar negeri untuk mendaftar di PT, mengadakan latihan di BLK yang sudah kita bangun supaya sebelum pemberangkatan ke luar negeri harus pengalaman sesuai dengan kemampuan serta kedisiplinan pengetahuan.
Direktur Perkumpulan Panca Karsa (PPK) Aprilina Utariyani, SH, juga menyampaikan animo masyarakat asal KLU untuk bermigrasi cukup tinggi, telah banyak memberikan kontribusi pendapatan melalui pengiriman remittance kepada keluarga dan telah mampu mengurangi pengangguran di daerah. Adapun jumlah remittance dari PMI asal NTB cukup tinggi sebelum Covid 19 dengan rata-rata sekitar Rp 1,2 triliun setiap tahun.
Didalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya ” Negara menjamin hak, kesempatan dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Maka KLU sangat mendesak untuk dibentuk Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekerja Migran dan sebagai mekanisme formal dalam proses atau tahapan penyusunan Perda berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masyarakat mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan publik melalui kegiatan diskusi publik.
Zan I #Fg Rasid