Detail Berita

Bupati Bersama Wakil Bupati Lombok Utara Sampaikan Penjelasan Terhadap 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah.

22 Jan 2024 00:00:00 DISKOMINFO
Diskominfo KLU, Tanjung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara gelar rapat paripurna terkait dengan penjelasan Kepala Daerah terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di aula DPRD KLU. Senin, (22/01/2024).
Ketiga Raperda tersebut diantaranya, Pengelolaan Zakat, Raperda Penyelenggaraan Reklame dan Raperda Pencegahan, Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Dalam sambutannya , Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH menyampaikan tentang pengelolaan zakat tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berisikan dalam pasal 34 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara, hal ini di maksudkan bahwa negara berperan penting untuk memperhatikan setiap warga negara yang di kategorikan fakir miskin dan salah satunya di lakukan melalui pemberian zakat, " ucap Bupati KLU.
Meningkatkannya daya guna dan hasil zakat harus di kelola secara berlembaga sesuai dengan syari'at Islam sebagaimana di atur dalam undang undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat. Zakat memiliki urgensi dalam membangun sistem ekonomi melahirkan pemerataan kesejahteraan masyarakat harus berusaha menjadikan zakat sebagai donasi pembangunaan yang di tata dengan legislasi peraturan perundang undangan. "Pengelolaan zakat di daerah selama ini di laksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)," ucap Bupati.
Pengelolaan zakat telah di atur dalam peraturan Bupati Lombok Utara nomor 22 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Bupati Lombok Utara no 29 Tahun 2018 tentang cara pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.
Karena peraturan itu tidak relevan lagi maka di lakukan penyesuaiaan kembali dengan peraturan perundang undangan yang baru,melalui rancangan undang-undang tentang pengelolaan zakat di harapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebertanggung jawaban baznas yang ada di daerah kepada pemerintah kabupaten lombok utara.
Sementara itu Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febriyanto Ridawan, ST., M.Eng, menjelaskan bahwa efektivitas penempatan reklame dalam media promosi seperti spanduk, baliho dan papan reklame besar atau billboard pada jalan protokol tidak lepas dari perncanaan kota dan peran pemerintah dalam penataan media promosi sebagai media periklanan luar ruang dalam bentuk pembuat kebijaksanaan maupun inflementasinya secara hirarkis dan terorganisir dapat memberikan keuntungan ganda bagi pemerintah setempat, dapat mempercantik kota serta memberikan informasi kepada masyarakat kota.
Penyelengaraan reklame telah diatur dengan Peraturan Daerah no 4 tahun 2014 tentang penyelengaraan reklame, namun dinamika perkembangan infrastruktur di KLU terjadinya perubahan-perubahan peraturan perundang undangan tingkat pusat yang mengatur tentang perizinaan berusaha sehingga di lakukan penyesuaiaan kembali dengan peraturan perundang undang yang baru.
Peningkatan kualitas perumahaan dan pemukiman kumuh, Wabup KLU menjelaskan untuk pemukiman kumuh di KLU diatur berdasarkan penetapan Bupati pada tahun 2021 mencapai 632.80 HA yang tersebar di di desa yang berada di kecamatan Pemenang sampai dengan Kecamatan Bayan. Mengingat pariwisata di KLU sudah terkenal di kalangan Nasional dan Internasional sudah selayaknya di lakukan penataan, pencegahaan dan peningkataan kualitas perumahaan pada kawasan kumuh pada kawasan pariwisata.
Pemerintah telah menetapkan undang undang no 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan kumuh, disebutjan bahwa negara bertanggung jawab atas penyelengaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya di lakukan oleh pemerintah secara berkala atau berjenjang yskji mentri pada tingkat Nasional, Gubernur tingkat Provinsi dan Bupati tingkat Kabupaten.
Adapun bentuk pembinaan yang di lakukan berupa pengaturan,pengendalinan dan pengawasan Bupati dalam melaksanakan pembinaan di tingkat Kabupaten mempunyai tugas dan kewenangan dalam melaksanakan kebijakan tersebut.
Wabup KLU berharap " Melalui penataan peraturaan Daerah ini nantinya dapat mempercepat proses pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di KLU dan selanjutnya di tetapkan menjadi peraturan daerah, semoga segala ikhtiar kita dalam memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat Lombok Utara senatiasa di ridhoi oleh allah SWT," Ucap Danny.
 
(Pan /Zan )