Detail Berita

Bupati Lombok Utara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 2 Buah Raperda

03 Nov 2021 00:33:09 DISKOMINFO
Tanjung,Prokopim Setda KLU-Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, S.H hadiri Paripurna Pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Raperda tentang Desa Wisata berlangsung di ruang sidang DPRD setempat(2/11).
 
Hadir Wakil Ketua I H. Burhan M. Nur, S.H Wakil Ketua II Mariadi, S.Ag ,Pj.Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi S.STP., M.M, Perwakilan Forkopimda, Para Staf Ahli,Asisten ,Para Kepala OPD,serta Undangan lainnya.Sidang Paripurna DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua II Mariadi, S.Ag yang disaksikan oleh 20 Anggota DPRD lainnya. Usai mendengarkan Gabungan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD KLU Bupati Djohan menyampaikan berhubungan dengan pembahasan rancangan perda, baik segala pertanyaan, saran, masukan dan himbauan yang kami pahami apa yang menjadi saran dan masukan pimpinan dan anggota pansus merupakan bagian yang akan eksekutif laksanakan dalam mendorong proses penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil.
 
Berkaitan dengan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, yang nantinya akan disusun kembali melalui Peraturan Bupati dalam rangka tertib administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. “Tujuan dari pengalokasian bantuan keuangan parpol dalam APBD ini nantinya dapat menunjang segala kegiatan Parpol baik berkaitan dengan pendidikan politik sebagai penguatan kelembagaan Parpol dan sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas supaya menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,”tuturnya.
 
Lebih Lanjut Kata Bupati Dua Priode ini terkait dengan Raperda Desa Wisata mengingat pariwisata sebagai salah satu aspek pembangunan di bidang ekonomi dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat untuk mewujudkan ksejahteraan masyarakat. “Potensi wisata yang lokasinya ada di desa perlu terus ditumbuhkembangkan agar dampak pembangunan pariwisata bagi masyarakat dapat dirasakan,”ungkapnya
Potensi pariwisata yang ada di desa harus dikelola, dibina, dan dikembangkan sehingga menjadi tarik bagi wisatawan. Dengan melihat potensi yang ada di suatu Desa, maka salah satu cara yang dilakukan oleh Pemda KLU adalah menetapkannya melalui suatu regulasi dalam hal ini Peraturan Daerah.Saat ini Desa Senaru masuk 50 besar Desa Wisata di Indonesia dimana telah membuktikan diri bersaing dengan ribuan Desa wisata di Indonesia. ”Terimakasih atas dedikasi yang tinggi seluruh anggota fraksi dewan yang telah sungguh-sungguh mencurahkan waktu dan perhatiannya sebagai bentuk perwujudan komitmen kita bersama dalam mengakselerasi penyelenggaran pemerintahan di daerah dan berhasil membahas dua buah Raperda,”ucapnya.
 
Sementara itu Pendapat Akhir Gabungan Fraksi-Fraksi yang dibacakan oleh Rusdianto menyampaikan pencabutan perda Nomor 1 tahun 2013 tentang bantuan keuangan partai politik sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi yang mengatur tentang bantuan keuangan partai politik. ”Perda nomor 1 tahun 2013 tentang bantuan keuangan partai politik ini mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan partai politik yang dalam perkembangannya peraturan pemerintah tersebut mengalami perubahan sehingga perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik menyangkut legal drafting, aspek hukum serta isi dari rancangan raperda tersebut,”katanya.
 
Lebih lanjut kata Fraksi dari PBB Raperda desa wisata pada prinsipnya sangat dibutuhkan dalam rangka mengembangkan potensi-potensi wisata yang ada di daerah serta dapat memberikan dampak positip bagi masyarakat dan Pemda KLU. “Aspek ekonomi, aspek sosial, aspek lingkungan dan aspek budaya serta dapat memberikan wawasan mengenai manajemen serta strategi dalam mengembangkan desa sebagai desa wisata,”tuturnya.
 
(den) foto:atn/prokopim