Profil PPID

title image

Kabupaten Lombok Utara

Keterbukaan Informasi Publik di Lombok Utara dijalankan sesuai dengan kebijakan dan regulasi perundang-undangan serta ketentuan prosedural yang diberlakukan. Dibentuk secara bertahap dengan skala prioritas dan integral. Dengan membentuk PPID, yang terdiri dari PPID Utama, PPID SKPD, dan PPID UPTD. Adapun kebijakan regulasi yang menunjang pelaksanaan kegiatan PPID Lombok Utara di terbitkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan PPID Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 216/43/DISHUB/2014 tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Lombok Utara Tahun 2014.